Tuesday, 30 Apr 2024

Kuasa Hukum Pastikan Bupati Sidoarjo Bakal Tempuh Praperadilan

news24xx


Kuasa Hukum Pastikan Bupati Sidoarjo Bakal Tempuh PraperadilanKuasa Hukum Pastikan Bupati Sidoarjo Bakal Tempuh Praperadilan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin memastikan kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya Mustofa mengungkapkan, dirinya baru mendengar kabar penetapan tersangka Gus Muhdlor pagi tadi melalui pemberitaan.

“Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," ujar Mustofa, di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Salah satu upaya hukum yang akan dilakukan, adalah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Sementara itu Gus Muhdlor memastikan akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

Baca juga : Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah Ke Luar Negeri

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," ujarnya.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor dilakukan setelah penyidik menganalisa keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti lainnya.

“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.

KPK pun melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan rasuah tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN

“Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Ali.

Meski begitu, Juru Bicara berlatar jaksa itu belum menyampaikan spesifik peran dan sangkaan pasal yang menjerat Gus Muhdlor.

KPK akan menyampaikan secara lengkap ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tandas Ali.

Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.Hal ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan.

Baca juga : BPH Migas Pastikan Stok Avtur Arus Balik Aman

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK mengungkapkan, pungli dan pemotongan insentif insentif para petugas pajak di BPPD Sidoarjo diduga terjadi sejak tahun 2021. Khusus tahun 2023, nilai pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dalam kasus tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...