Monday, 29 Apr 2024

Disetujui 8 Fraksi DPR RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Di Paripurnakan

news24xx


Disetujui 8 Fraksi DPR  RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Di ParipurnakanDisetujui 8 Fraksi DPR RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Di Paripurnakan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tinggal menunggu waktu. Pasalnya, DPR dan Pemerintah telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024) malam. 

Baca juga : Buntutnya Dipegang Pusat

"Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian, saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, 

"Setuju," ucap peserta rapat kompak.

Baca juga : Diresmikan Jokowi, Jalan Daerah Di Sumut Sekarang Bisa Dilalui

Kesepakatan itu telah disepakati delapan dari sembilan fraksi di Baleg DPR. Usulan RUU DKJ untuk dibawa ke paripurna hanya ditolak fraksi PKS. Sementara, Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan.

Adapun rapat pengesahan RUU DKJ untuk dibawa ke paripurna dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang mewakili Pemerintah. Baik DPR maupun Pemerintah memang terus mengebut pembahasan RUU DKJ untuk segera disahkan menjadi UU dalam dua pekan terakhir, sejak pembukaan masa sidang IV 2023-2024.

Baca juga : Mardani Ali Sera: Wewenang Di Wapres Memang Agak Aneh

Langkah itu diambil menyusul status UU DKI Jakarta yang tak lagi berlaku sejak 15 Februari lalu. Kini, status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...