NEWS24.CO.ID - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pius diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong, Papua Barat.
“Pius Lustrilanang, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI, saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, Pius tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (27/11/2023). Eks Politisi Partai Gerindra itu beralasan tengah sakit.
Baca juga : Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Anggota BPK Pius Lustrilanang Pastikan Hadir Besok
Penyidik komisi antirasuah kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (30/11/2023). Namun, Pius mengonfirmasi untuk hadir hari ini.
Tim penyidik KPK sempat menyegel ruang kerja Pius, sebelum akhirnya melakukan penggeledahan pada Rabu (15/11/2023).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong tersebut.
“Antara lain, terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ungkap Ali lewat pesan singkat, Kamis (16/11/2023).
Baca juga : Ngaku Sakit, Anggota BPK Pius Lustrilanang Mangkir Dari Panggilan KPK
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.
Enam orang tersangka tersebut yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Baca juga : Kasus Suap Sorong, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Hari
Jam
Menit
Detik
Sumber : rm.id