Friday, 27 Dec 2024

Jika Mediasi Di Dewan Pers Gagal Haji Isam Bakal Tempuh Jalur Hukum

news24xx


Jika Mediasi Di Dewan Pers Gagal  Haji Isam Bakal Tempuh Jalur HukumJika Mediasi Di Dewan Pers Gagal Haji Isam Bakal Tempuh Jalur Hukum
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Dewan Pers menjadwalkan mediasi antara kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni Junaidi Tirtanata, dengan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo pada Jumat (22/9) besok.

Junaidi, menyatakan, jika tak ada solusi dalam proses mediasi tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kalau nggak memenuhi tuntutan, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," kata Junaidi, Kamis (21/9).

Baca juga : Prabowo Jawab Najwa Soal Isu Tampar Dan Cekik Wamen Harvick, Bawa Jalur Hukum?

Dia mengungkapkan, mediasi pekan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya.

Sebab, pada agenda mediasi awal, pihak Tempo tidak hadir dengan alasan belum siap, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang.

"Pernah ada undangan tapi dibatalkan oleh Dewan Pers karena dari Tempo belum siap. Terus ada undangan untuk tanggal 25 September, tapi di tanggal itu saya berhalangan, sehingga saya usulkan di 22 September," tuturnya.

Baca juga : Dewan Pers: Mediasi Tempo-Haji Isam 22 September 2023

Pengacara dari kantor Junaidi Tirtanata & Co. Law Firm ini menambahkan, selama proses ini bergulir di Dewan Pers, pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan Tempo terkait pemberitaan di artikel opini berjudul "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK", yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Terpisah, Pakar Komunikasi Industri Media Dudi Iskandar menilai, langkah kuasa hukum Haji Isam yang akan menempuh jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi di Dewan Pers sudah tepat.

"Dewan Pers itu lembaga mediasi, bukan lembaga hukum. Karena lembaga mediasi maka semua terkait pers membuat UU pers itu diselesaikan di Dewan Pers. Namun kalau tidak bisa, maka dibawa ke ranah hukum," ujar Dudi, Kamis (21/9).

Baca juga : Dewan Pers Analisa Aduan Haji Isam Soal Keberatan Pemberitaan

Dosen Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur Jakarta memandang, sebetulnya bisa saja pihak yang dirugikan pemberitaan langsung menempuh jalur hukum.

"Bolehkah langsung ke ranah hukum? Boleh. Tapi lebih baik kalau diselesaikan melalui Dewan Pers," tutur Dudi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...