Monday, 01 Sep 2025

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ingin Upaya Pencegahan Bullying yang Lebih Baik di Sekolah

news24xx


Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ingin Upaya Pencegahan Bullying yang Lebih Baik di SekolahKomisi Perlindungan Anak Indonesia Ingin Upaya Pencegahan Bullying yang Lebih Baik di Sekolah
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.IDKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meningkatkan sosialisasi sistematis tentangpencegahan bullying di sekolah.

Sosialisasi tidak hanya harus mencakup bullying tetapi juga pendidikan seks, yang sebenarnya dibutuhkan oleh setiap anak, kata komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Anak-anak kerap menjadi korban sindikat prostitusi yang kerap membidik mereka secara ekonomi, misalnya dengan kedok menawarkan kesempatan magang hingga kerja lembur, ujarnya.


Read More : PT. Pertamina Janji Kooperatif, Pejabat Terlibat Skandal Korupsi Senilai Rp11,9 Triliun

Salah satu pedoman KPAI dalam pencegahan kekerasan terhadap anak adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan.

“Dulu tidak semua yang ada di sekolah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pelaporan eksploitasi berbasis online,” ujarnya.

Menurut Solihah, TIK berperan penting dalam mengatasi kekerasan terhadap anak karena dengan bantuannya, laporan dapat direkam dengan menggunakan teknologi.

Penggunaan TIK dalam pendidikan dimaksudkan untuk memungkinkan akses ke pendidikan dan meningkatkan efisiensi dan kualitas belajar dan mengajar.

Ia menegaskan, KPAI telah memberikan masukan dan arahan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan TIK di setiap sekolah.



Read More : AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Demokrat, Perkuat Jalinan dengan Prabowo

"Kami sudah mulai memberikan masukan, dan saat ini sedang direvisi. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Berdasarkan data KPAI 2011–2021, 6.519 kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan pada 2020, dan 5.953 kasus pada 2021.

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia memang menurun, namun tidak signifikan, kata Solihah.

“Jumlah yang dinilai fluktuatif harus diimbangi dengan tingkat laporan dari masyarakat, minimal ke Kantor PPAPP DKI Jakarta dan Kantor PPAPP setempat, jika menemukan kasus kekerasan. terhadap anak-anak,” tambahnya.  ***





Loading...