Friday, 26 Apr 2024

Terbongkarnya Kasus Dirjen Kemendag, Penyebab Minyak Goreng Mahal dan Langka di Indonesia

news24xx


Foto : Detik.comFoto : Detik.com
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Penyebab minyak goreng mahal dan langka yang bikin masyarakat menjerit kini terungkap. 

Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang disebut menyebabkan minyak goreng mahal dan langka.


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus



Ada 4 tersangka dalam kasus ini yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu :
a. Mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)
"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.



Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Para tersangka kemudian langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah diperiksa pada Selasa (19/4/2022). Para tersangka bungkam saat dibawa ke rutan Kejagung. Tampak mencolok, Wisnu Wardhana malah menutupi wajahnya dengan selembar map berwarna biru. Dia tidak mau berbicara sepatah kata pun.

Mendag M Lutfi telah angkat bicara soal kasus dugaan ekspor pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang diusut Kejagung. Simak di halaman selanjutnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini, ditegaskan Lutfi, menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung, Selasa (19/4), di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
 





Loading...