NEWS24.CO.ID - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga, menyoroti belum adanya aturan hukum terkait pengakuan, penghormatan, dan perlindungan pembela hak asasi manusia.
“Ada celah hukum yang dalam hal ini kekosongan hukum bagi para pembela HAM,” kata Sandrayati dalam diskusi tentang komitmen politik negara dan urgensi kebijakan perlindungan pembela HAM, Kamis, 27 Januari.
Read More : AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Demokrat, Perkuat Jalinan dengan Prabowo
Ia menambahkan, komisi tersebut masih berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang aturan tersebut untuk memberikan posisi yang kuat bagi para pembela HAM di mata hukum.
“Namun situasi di Indonesia menunjukkan bahwa para pembela HAM berada pada posisi yang rentan untuk diancam atau diserang saat membela HAM, sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus,” Sandrayati menggarisbawahi.
Read More : Jaksa Ungkap Skandal Korupsi PT. Pertamina, Dirut Kedua Ditetapkan Tersangka
Untuk itu, ia menilai salah satu tantangan ke depan adalah perlunya sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk melakukan kajian mendalam dan mengembangkan desain yang komprehensif terkait sistem perlindungan bagi pembela HAM.
“Yang terakhir adalah memastikan adanya langkah darurat dari pihak-pihak terkait untuk melindungi para pembela HAM, termasuk para aktivis, jurnalis, advokat, pegawai, dan anggota lembaga HAM independen,” tutup Sandrayati.