NEWS24.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri belum membahas nama-nama orang yang akan mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI Jakarta setelah Anies Baswedan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022.
Juru bicara kementerian, Benny Irwan, mengatakan nama kepala daerah baru akan diumumkan sebelum masa jabatan Anies berakhir.
Read More : AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Demokrat, Perkuat Jalinan dengan Prabowo
"Misalnya masa jabatan kepala daerah berakhir Juni, proses administrasi biasanya April-Mei, saat itulah proposal resmi diajukan," kata Benny, Jumat, 7 Januari 2020.
Anies akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022. Namun, pemilihan gubernur berikutnya akan diadakan pada 2024. Sementara itu, kursi gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur. Penggantinya akan diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Read More : Jaksa Ungkap Skandal Korupsi PT. Pertamina, Dirut Kedua Ditetapkan Tersangka
Selain Jakarta, Benny mengatakan kursi teratas enam provinsi, 76 kabupaten, dan 38 kota juga akan diisi oleh pejabat penjabat hingga 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).