Wednesday, 24 Apr 2024

Dana Covid-19 Sebesar Rp 320 Miliar di Kepri Bermasalah

news24xx


ilustrasiilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Tidak hanya di Sumatera Barat pengunaan dana penanganan covid-19 bermasalah, di Kepulauan Riau juga diduga bermasalah. Sebanyak Rp320 miliar lebih dana refocusing anggaran APBD 2020 Provinsi Kepri, untuk penanganan Covid-19 tahun 2020, dinilai bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu terungkap dalam laporan Banggar DPRD Kepri atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK pada Desember 2020 lalu, yang disampaikan Banggar DPRD  pada Sidang Paripurna Kamis (4/3/2021).

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono dalam Banggar DPRD, mengatakan, Pemprov Kepri telah merefocusing anggaran dalam rangka Percepatan penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 dengan alokasi anggaran Rp320 miliar lebih.

Read More : Alhamdulillah Rupiah Menguat Pagi Ini Ke Rp 16 165

Dari total jumlah anggaran itu, yang terealisasi dan digunakan hanya Rp168,7 miliar lebih. Alokasi anggaran tersebut digunakan mantan Gubernur Kepri Isdianto selaku Ketua Satgas dan TS.Arif Fadillah selaku Setda dan Pengguna Anggaran (PA) provinsi Kepri untuk penanganan kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Namun dalam realisasinya, BPK menemukan, adanya dana yang digunakan untuk membeli Laptop, terdapat kemahalan harga dan tidak didukung dengan dokumen/bukti pembentuk kewajaran harga yang memadai dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal itu terjadi pada pembeliaan alat kesehatan, APD, serta barang habis pakai lainnya, masker, desinfektan dan hand sanitizer di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, RSUD Engku Haji Daud, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.

Dalam LHP-BPK, lanjut Raden, juga ditemukan tidak adanya penatausahaan barang sumbangan pihak ketiga seperti nama, jumlah dan nominal serta item yang disumbang, oleh sejumlah BUMN, swasta dan pihak lainnya dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.

Hal yang sama, juga ditemukan di bidang kesehatan yang dilaksanakan beberapa OPD, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Ahmad Tabib, RSUD Engku Haji Daud, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Inspektorat Daerah, Biro Hukum, Satpol PP serta BPKAD.


Read More : Prabowo Gibran Tiba Di Gedung KPU

Dalam kegiatan, BPK juga menemukan tidak efektifnya pengelolaan keuangan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam pengadaan alat kesehatan, pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), pembayaran insentif tenaga kesehatan hingga pemberian suplemen vitamin.

“Demikian juga realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan pada RSUD Raja Ahmad Tabib untuk Periode Agustus sampai dengan Oktober 2020 dan RSUD Engku Haji Daud untuk Periode Juni sampai dengan Oktober 2020 hingga saat ini belum dibayarkan,” jelasnya.

Sektor penanganan bidang sosial, khususnya dalam program pengadaan 370,350 paket sembako Covid-19 yang diadakan Provinsi Kepri untuk 6 kabupaten/kota, BPK juga menemukan, data masyarakat penerima yang “amburadul” karena tidak didukung dengan data terpadu Kesejahteraan Sosial secara memadai dari Dinas Sosial Provinsi Kepri.

Dalam pemberiaan bantuan keringanan sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) siswa terdampak Covid di Dinas Pendidikan, juga tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dibarengi dengan kelengkapan nama siswa penerima.

Hal yang sama, juga ditemukan BPK pada penanganan dampak ekonomi, khususnya pemberian stimulus modal kerja yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri.

BPK , juga menemukan pemberian stimulus modal kerja yang diberikan Disperindag Kepri kepada Komunitas Masker Tanjungpinang yang merupakan penampung masker jahit rumah tangga, tidak memenuhi kriteria sebagai Penerima Bantuan Sosial Modal Kerja.

Atas dasar itu, DPRD Kepri merekomendasikan, agar Pemprov Kepri lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan dengan penerapan protokoler kesehatan pada masyarakat.

“Pemprov Kepri juga harus menambah jaringan laboratorium untuk pengujian spesimen PCR Swab, dan memperbaiki manajemen pelayanan kesehatan,” ujar Raden.

Selain itu, tambah Raden, juga melakukan penghitungan yang cermat terkait dana kebutuhan penanganan Pandemi COVID-19, dan pelaksanaan kegiatan penanganan, lebih professional, terukur dan tepat sasaran.

Terakhir, Pemerintah provinsi Kepri juga direkomendasikan, untuk melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap sejumlah temuan BPK, atas penggunaan dana penanganan Covid-19 tersebut, serta menyesuaikan tupoksi masing-masing OPD dalam satuan tugas pelaksana penanganan covid-19.

Sebelumnya Pemerintah provinsi Kepri mengalokasi anggaran penanganan Covid-19 dari dana refocusing APBD 2020 sebesar Rp.230 Milliar. Adapun rincian anggaran tersebut masing-masing diterima OPD dan instansi vertikal di Kepri itu adalah:

1.Dinas Kesehatan Kepri Rp.5,7 Milliar
2.RSUD Raja Ahmad Thabib Rp.22,8 Milliar
3.RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Rp.9,4 milliar
4.BPBD Kepri Rp2,8 milliar
5.Satpol-PP Rp 200 juta
6.Badan Kesbangpol Linmas Rp200 juta
7.Dinas Perhubungan Rp.1,1 milliar
8.Dinas Komunikasi dan Infromatika Rp.1,1 milliar
9.Bantuan (Keuangan) untuk kabupaten/kota Rp.6,2 milliar.
10.Inspektorat Daerah Rp.1 Milliar.
11.Belanja tidak terduga Rp172 Miliar
12.Hibah Kepada Instansi vertikal Rp 7 milliar (presmedia)





Loading...