Friday, 26 Apr 2024

Polisi Periksa Dua Karyawan Grab Toko Atas Penipuan Jual-Beli Online Rp 17 Miliar

news24xx


Grab toko/netGrab toko/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -

 

Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan online Grab Toko dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan perusahaan jual-beli tersebut.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa CD (30 tahun) dan AR (39 tahun).

"Keduanya adalah karyawan PT Grab Toko, CD selaku supervisor dan AR (39) s head sales,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Ahmad menambahkan, untuk karyawan lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada Minggu depan.

“Sedangkan (karyawan) lainnya akan dilakukan juga pemeriksaan pada minggu depan,” tutur dia.


Dalam perkara ini, polisi telah menemukan bukti permulaan adanya penipuan yang dilakukan pemilik Grab Toko bernama Yudha Manggala Putra. Yudha sendiri telah ditangkap di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.

Menurut polisi, terdapat 980 pembeli yang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 17 miliar.

Read More : Kodam l BB Bersama Artha Graha Peduli Aktifkan Kembali RSKI di Pulau Galang


Proses penyidikan pun masih berlanjut. Ramadhan menuturkan, penyidik bakal memeriksa saksi lainnya pada pekan depan.

Menurut polisi, Yudha yang telah menjadi tersangka menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga sangat murah di laman Grab Toko.

Hal itu pun menarik minat calon pembeli. Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.

Apabila ada konsumen bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.



Read More : Rupiah Pagi Ini Melemah Ke Level Rp 16 220


Yudha diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ancaman hukumannya, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Bisma)





Loading...