Friday, 26 Apr 2024

Hanya Bentuk Surat Edaran, Walikota Pekanbaru Larang Jajarannya dan ASN Keluar Kota Akhir Oktober ini Hingga Pemberian Sanksi

news24xx


Surat edaran Walikota Pekanbaru.Surat edaran Walikota Pekanbaru.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT, menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah kota. 

Adapun isi surat memuat tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi ASN. 

Imbauan yang disampaikan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di kota Pekanbaru yang cukup tinggi. 

Terbitnya imbauan ini juga karena dalam waktu dekat akan dilaksanakannya cuti bersama mulai 28 dan 30 Oktober dalam momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.

Walikota menyampaikan sejumlah poin dalam surat edaran itu yang intinya adalah mengingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan ASN tidak melakukan perjalanan dinas mulai Senin (26/10) hingga Selasa (27/10).

"Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini. Dan mengingatkan bawahannya agar juga tidak bepergian keluar daerah selama cuti bersama akhir bulan ini" kata Firdaus (23/10).

Firdaus mengatakan hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran resiko covid-19. 

Lebih lanjut, Walikota menegaskan akan berikan sanksi bagi ASN yang mengindahkan surat edaran ini. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada sanksi tegas bagi yang tidak mengindahkan edaran ini," tegasnya. 

Pekanbaru.go.id

 





Loading...