Wednesday, 07 May 2025

Pohon-pohon Pelindung di Median Jalan Tuanku Tambusai Dipotong, PUPR Lapor ke Polresta Pekanbaru

news24xx


Pohon Glodongan Tiang di median jalan Tuanku Tambusai bekas dipotong. /IstPohon Glodongan Tiang di median jalan Tuanku Tambusai bekas dipotong. /Ist
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Pemandangan yang aneh terlihat di median jalan yang biasanya indah terlihat dengan pohon, tapi kini tidak lagi terlihat. Biasanya terlihat ada pohon peneduh, tapi tidak lagi terlihat dan teduh. Ada sebanyak 83 Pohon pelindung yang ditebang orang yang tidak bertanggung jawab. 

Lokasi ini tepatnya di median jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan. Pohon-pohon dengan jenis Gelodogan ini hanya tersisa satu-dua meter ketinggiannya dari permukaan tanah. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan bahwa terkait pemotongan pohon-pohon itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sudah melaporkan ke Polresta Pekanbaru. 

"Akan ada sanksi tegas bagi pelaku penebangan pohon tersebut. Kabid pertamanan sudah berkoordinasi ke Polres untuk mencari tau siapa dibalik pemotongan pohon di jalan tuanku tambusai, pohon ini berukuran tiga hingga empat meter yang tersisa hanya sekitar dua meter," terang Indra Pomi.

Pomi juga mengatakan bahwa usia pohon tersebut masih terbilang muda dan bukan tergolong pohon yang membahayakan pengendara yang melintas didekatnya. 

Selain itu, Pomi juga menyebutkan, penebangan atau pemangkasan pohon harus mendapat izin dari PUPR dan Dinas Pertamanan. 

"Ini jelas akan ditindak tegas. Dan sanksi berat akan diberikan. Tidak bisa seenaknya saja memotong," tegas Indra Pomi. 

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas yang ada, dan bagi pohon-pohon ditanam oleh pemerintah adalah sebagai ruang terbuka hijau. 

Di sisi lain, pihak pemko Pekanbaru akan membawa kasus ini ke pengadilan. Dan pemotongan pohon di ruang terbuka hijau tanpa izin adalah melanggar UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup. **

 





Loading...