Saturday, 20 Apr 2024

Disperindag Hentikan Kegiatan Pasar Kaget se-Kota Pekanbaru

news24xx


Disperindag kota Pekanbaru hentikan kegiatan pasar kaget se-kota Pekanbaru, dan akan lakukan langkah yustisi jika masih ada yang berjalan.Disperindag kota Pekanbaru hentikan kegiatan pasar kaget se-kota Pekanbaru, dan akan lakukan langkah yustisi jika masih ada yang berjalan.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kota Pekanbaru, turut menyampaikan informasi upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di kota Pekanbaru. Tujuan surat pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh pengelola dan pedagang pasar kaget di kota Pekanbaru.

"Untuk pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kota Pekanbaru, diminta kepada pengelola dan pedagang pasar kaget se-kota Pekanbaru untuk dapat menghentikan kegiatan pasar kaget," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Drs Ingot Ahmad Hutasuhut pada Senin (30/3/2020).

"Ini mulai diberlakukan pada hari ini, Senin tanggal 30 Maret 2020. Dan ketetapan ini hingga batas waktu yang belum ditentukan," lanjutnya.

Ingot juga menyebutkan bahwa operasional pasar kaget selama ini beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki legalitas hukum yang sah.

Dan untuk selanjutnya, apabila himbauan ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dikatakan Kadisperindag maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan langkah-langkah yustisi.

"Sebagai solusi yang diberikan Pemko Pekanbaru, untuk kegiatan berdagang selanjutnya dipersilahkan kepada para pedagang untuk dapat bergabung di pasar-pasar tradisional resmi yang ada di Kota Pekanbaru dengan berkoordinasi melalui petugas yang ada di lokasi pasar," pungkasnya. (*)





Loading...