Wednesday, 08 May 2024

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Bea Materai

news24xx


Pemerintah akan naikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000Pemerintah akan naikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI kemarin, menyebutkan berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Hal ini telah ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Menkeu mengatakan nantinya tarif  bea meterai hanya diberlakukan satu tarif saja. Atau tidak ada lagi materai dengan harga Rp 6.000 dan Rp 3.000.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Simak berita lengkapnya berikut.


1. Materai berlaku satu tarif, yakni Rp 10.000

Peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif

"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja kemarin.

"Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan terakhir kali ada tahun 2.000 yaitu menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000. Dan pada saat itu tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang," sebutnya.


2. Alasan Dinaikkannya Tarif Bea Meterai

Salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai, dikatakan Sri Mulyani karena produk domestik bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2.000.

"Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) pdb per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara pdb perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," jelas Menkeu.

Kemudian, dengan dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.

"Meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah, karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan," terang Menkeu.

Maksudnya, untuk kewajiban meterai di dokumen penerimaan uang yang nominalnya di bawah Rp 5.000.000 tak perlu lagi wajib membayar bea meterai.

"Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, pada undang-undang bea meterai tahun 1985, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp 3.000. Sedangkan, untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp 6.000.

"Dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000. Dikenakan bea meterai Rp 6.000 apabila bea nominal lebih dari Rp 1.000.000," terangnya.

Dalam RUU bea meterai ini, dokumen penerimaan uang dengan nominal di atas Rp 5.000.000 lah yang diwajibkan menggunakan meterai Rp 10.000.

"Dokumen dikenai bea meterai Rp 10.000 dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp 5.000.000," sebut Menkeu.


3. Potensi Penerimaan Tambahan Bea Negara Dapat Tembus Rp 8,83 triliun

Dengan dinaikkannya tarif bea meterai menjadi Rp 10.000, penerimaan bea negara akan tembus sekitar Rp 8,83 triliun.

Di tahun 2019 ini, jumlah meterai Rp 3.000 yang disediakan sebanyak 79,9 juta lembar meterai, lalu untuk meterai Rp 6.000 sebanyak 803,2 juta lembar meterai. Sehingga, apabila dikonversikan menjadi satu nilai Rp 10.000, penerimaan bea negara naik sekitar Rp 8,83 triliun.

"Kalau kita menggunakan nilai yang sama yang sekarang ini dimana ada 79,9 juta meterai yang bernilai Rp 3.000, dan dengan 803,2 juta yang berharga Rp 6.000 yang terpakai, yang digunakan untuk tahun 2019 ini. Maka apabila dikonversikan menjadi satu nilai Rp 10.000 saja, maka penerimaan akan naik Rp 8,83 triliun, dari yang sekarang Rp 5,06 triliun," papar Sri Mulyani.

"Oleh karena itu, negara berpotensi menerima tambahan bea Rp 3,77 triliun atau sekitar Rp 3,8 triliun," pungkasnya.





Loading...