Friday, 19 Apr 2024

Bea Materai Diusulkan Naik Menjadi Rp 10.000

news24xx


Bea Materai diusulkan naik menjadi Rp 10.000Bea Materai diusulkan naik menjadi Rp 10.000
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Salah satu yang akan turut naik di tahun 2020 adalah bea materai. Hal ini telah pemerintah Republik Indonesia ajukan dalam rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR RI.

Dalam rancangan itu, pengajuan tarif bea materai menjadi Rp 10.000. Dan ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal, mengatakan pengajuan yang diajukan tengah dibahas DPR RI. 

"Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, dari laman detikcom (20/11).

"Ini penting dibahas bersama DPR, mengingat UU Bea Materai ini sudah harus dievaluasi karena masuk dalam aturan lama," sebut Yon.

"Sudah layak kita evaluasi. Jadi pada saat ini UU Bea Meterai yang baru sedang dalam pembahasan dengan Komisi XI," jelasnya.


Lebih lanjut, Yon menyebutkan peningkatan tarif ini salah satunya adalah sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. 

Desuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. 

Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.

 

 





Loading...