Saturday, 27 Apr 2024

Sanksi Rp 250.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Kota Pekanbaru

news24xx


Pedagang masker bertebaran di kota Pekanbaru.Pedagang masker bertebaran di kota Pekanbaru.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlakukan sanksi administrasi bagi warga yang berkeliaran tidak menggunakan masker. Sanksi ini diberlakukan mulai akhir pekan ini. 

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebutkan sanksi itu tertuang dalam Perwako nomor 130 tahun 2020. 

"Sesuai Perwako, sanksi administrasi yang diberikan sebesar Rp 250 ribu bagi yang berkeliaran tidak menggunakan masker. Atau akan mendapat sanksi kegiatan sosial jika tidak mampu membayar," terang Syamsuir.

"Ini bukan untuk menambah pendapatan daerah yang dari masyarakat, tapi ini untuk lebih membuat masyarakat menjadi patuh dalam menjalankan protokol kesehatan," terang dia.

Syamsuir juga menambahkan, saat ini tim Pemko Pekanbaru tengah menggesa pembuatan Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam penerapan penegakan hukum Perwako 130 tahun 2020.

"Sosialisasi sudah disampaikan, akan langsung ada penindakan di lapangan oleh petugas jika kedapatan ada warga yang tidak menggunakan masker," kata Syamsuir lagi. 

Lebih lanjut untuk pelaksanaan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker dilapangan dinyatakan Syamsuir langsung dilakukan oleh Satpol PP.

"Leadernya Satpol PP namun nanti ada juga gabungan dari TNI/Polri.  Personel yang melakukan razia ada yang mobile ada yang nanti diam ditempat tertentu," katanya.

Tentang baru saat ini sanksi diberikan, Syamsuir mengatakan hal ini karena Pekanbaru masa new normal dan tengah dibuat Perwako untuk menangani dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama untuk penggunaan masker. ***





Loading...