Friday, 26 Apr 2024

KPK Telisik Rekayasa Kebun Sawit Milik Nurhadi

news24xx


perkebunan sawir/netperkebunan sawir/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telisik dugaan rekayasa penilaian aset kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hari Utomo Panji Putro Setiawan, Kamis (4/6/2020).

Read More : INACA Sebut Iuran Pariwisata Bisa Bebani Maskapai Dan Masyarakat

Keduanya menjadi saksi untuk pemberkasan Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada rentang waktu 2011-2016.

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara  milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

KPK sendiri sebelumnya, mendapat desakan dari kantor Hukum dan HAM Lokataru agar menyita aset-aset Nurhadi dan Rezky yang nilai mencapai miliaran rupiah.

Seperti tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit.

Selanjutnya, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.

"Diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud," ucap pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar.


Read More : Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3 5 Tahun Penjara

Nurhadi dan Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto,  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6). Sementara Soenjoto masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Bisma)





Loading...