Friday, 26 Apr 2024

Skema Gaji PNS Diubah, Ini Terkait Tentang Tunjangan Yang Diberikan

news24xx


Ilustrasi PNS.Ilustrasi PNS.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merombak sistem pengupahan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan, untuk formula tunjangan PNS nantinya akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Nantinya, tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing pegawai. 

Disebutkan Paryono, PNS sudah mendapat banyak tunjangan dari pemerintah. Tunjangan kinerja atau tukin. Meskipun besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Lalu, ada tunjangan istri atau suami, dan tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Dan terakhir ada tunjangan perjalanan dinas. 

"Untuk rumusan tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Senin (30/11).

"Untuk sistem penggajian juga akan berubah. Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan golongan," terangnya. 

Paryono mengatakan, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan," tekannya.

Namun, lanjut Paryono, implementasi formula gaji PNS ini tidak akan dilakukan secara sekaligus. Meskipun pada akhirnya, sistem penggajian akan dilakukan berdasarkan harga jabatan.

"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan," pungkasnya. []

 





Loading...