Saturday, 27 Apr 2024

Pemko Pekanbaru Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun ini

news24xx


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mensosialisasikan dua Peraturan Wali Kota yakni Nomor 82 dan Nomor 114 Tahun 2020.

Perwako Nomor 82 berisi tentang penghapusan pajak hotel dan restoran terhadap penanganan covid-19. Dalam Perwako ini, denda pajak dihapus, ditunda pembayarannya dan pembayaran pajak bisa diangsur.

Sedangkan Perwako Nomor 114 memberikan stimulus khusus PBB di masa pandemi. PBB bagi 172.502 Nomor Objek Pajak (NOP) digratiskan.

"Bagi tagihan PBB Rp 100.000 ke bawah akan digratiskan. Artinya, pemerintah yang menanggung pajaknya. Ini dinamakan buku satu," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

"Jadi bagi tagihan PBB Rp 100.000 ke bawah digratiskan. Artinya, pemerintah yang menanggung pajaknya. Ini dinamakan buku satu," jelas Ami (sapaan akrabnya).

"Sedangkan tagihan buku dua diberikan diskon 50 persen. Wajib pajak buku dua adalah biaya PBB antara Rp 101.000 hingga Rp 500.000," lanjut keterangannya.

"Sementara itu, wajib pajak buku tiga diberikan diskon 25 persen. Wajib pajak buku tiga merupakan wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000," terus dia.

"Kemudian wajib pajak buku empat diberikan diskon 20 persen. Wajib pajak buku empat itu mulai dari Rp2.001.000 hingga Rp5.000.000. Terakhir, wajib pajak lima diberikan diskon15 persen. Diskon ini diberikan kepada wajib pajak dengan tagihan PBB Rp5.000.000 ke atas," jelasnya. 

"Artinya, semua diberikan stimulus. Kalau tahun lalu, stimulus tidak diberikan kepada wajib pajak (WP) buku empat sampai lima," tukas Ami. 

Untuk diketahui diskon pajak ini lanjutan dari periode 14 Juli 2020 lalu. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan stimulus ini. **





Loading...