Saturday, 27 Apr 2024

Hari ini, 115 Orang Terjaring Razia di Kota Pekanbaru

news24xx


Warga tengah laksanakan sanksi dalam Perwako nomor 130 tahun 2020 di kota Pekanbaru. /IstWarga tengah laksanakan sanksi dalam Perwako nomor 130 tahun 2020 di kota Pekanbaru. /Ist
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Dalam penegakan Perwako nomor 130 tahun 2020 pada hari ini, Kamis (13/8/2020), tim penegak hukum gugus tugas penanganan covid-19 telah merazia ratusan warga Pekanbaru yang tidak menggunakan masker.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Pasar, Polsek Rumbai Palas yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso berhasil menjaring sebanyak 60 warga, dengan rincian, sanksi denda sebanyak 10 orang, dan sanksi sosial 50 orang.

Sedangkan di Jalan Kaharuddin Nasutio, petugas berhasil menjaring 55 orang.

Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kabidops, Yendri Doni menyampaikan upaya yang dilakukan ini untuk menerapkan rasa disiplin masyarakat di kota Pekanbaru.

"Mengacu pada pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, ini agar masyarakat taat menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19," sebut Doni.

"Harapannya, agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah dan juga agar tidak lagi menambah daftar pasien yang terkonfirmasi di kota Pekanbaru," tukasnya. ***

 





Loading...