Friday, 26 Apr 2024

Sandiaga Uno: Turis Asing yang Melanggar Protokol Kesehatan Dapat Dideportasi

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membicarakan persiapan pembukaan kembali pariwisata Bali kepada wisatawan mancanegara. Ia menegaskan, wisatawan yang berada di pulau itu harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan terhadap COVID-19.

Wisatawan asing yang melanggar perintah kesehatan akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga deportasi berdasarkan skala pelanggaran.


Read More : INACA Sebut Iuran Pariwisata Bisa Bebani Maskapai Dan Masyarakat

“Protokol kesehatan untuk turis asing tidak bisa ditawar lagi. Jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi secara bertahap yang berujung pada deportasi,” kata Sandiaga dalam jumpa pers, Senin, 11 Oktober 2021.

Pemerintah akan serius menjaga kedisiplinan wisatawan terhadap protokol kesehatan. Sebagai negara hukum, pemerintah akan menetapkan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.



Read More : Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3 5 Tahun Penjara



Bali akan dibuka kembali untuk wisatawan mancanegara mulai 14 Oktober 2021. Hingga awal pekan ini, Sandiaga mengaku persiapannya sudah mencapai 90 persen. Untuk tahap awal, hanya wisatawan dari enam negara, yakni. China, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru diizinkan masuk ke Indonesia berdasarkan pengaturan koridor perjalanan atau TCA.

Sandiaga Uno menggarisbawahi bahwa pemerintah akan ekstra hati-hati dalam menerima turis asing. “Kami benar-benar habis-habisan untuk ini. Kami tidak ingin baby step ini menjadi pemicu lonjakan kasus baru COVID-19, apalagi varian barunya,” ujarnya.





Loading...