Saturday, 27 Apr 2024

Mengintip Orang Lain Sedang Mandi, Sanksi Hukum Ini Yang Bisa Diberikan

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mengintip orang lain yang sedang mandi merupakan perbuatan yang tercela. Aktifitas ini merupakan suatu kasus yang bisa dilakukan dengan sengaja dan tanpa sengaja oleh anak muda, pria paruh baya dan bahkan orang tua.

Tentang mengintip orang mandi, banyak yang yang bertanya-tanya, apakah itu termasuk tindakan kriminal atau tidak. Pasalnya, banyak orang berpendapat jika itu hanya sekedar iseng. Jadi, tidak adil jika pelakunya diseret ke jalur hukum. Namun, banyak juga yang mengatakan kalau ini sudah termasuk perbuatan melanggar hukum.

Jika merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada yang mengatur tentang perbuatan mengintip. 

Tapi, orang yang melakukan hal tersebut bisa dikenai Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum dan berbunyi seperti berikut:

"Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-."

Bukan hanya itu saja, si pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang sengaja merusak kesopanan di muka umum akan dikenakan dua sanksi. 

Pertama adalah dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian yang kedua yaitu denda maksimal sebesar Rp4.500.000,00.

Perlu diketahui juga, orang yang mengintip tidak bisa dikenai UU pornografi. Alasannya karena tidak ada unsur menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Ini juga dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 UU pornografi yang berbunyi seperti berikut:

"Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."

Perbuatan mengintip orang mandi ternyata bisa dikenai beberapa sanksi. Namun, tidak bisa terjerat pasal pornografi karena tidak ada unsur menjadikan orang lain sebagai model yang mengandung muatan pornografi. 

Jadi, bagi kalian-kalian yang terkadang suka khilaf mengintip orang mandi, hentikan dari sekarang. Daripada terjerat hukum atau bakal diamuk warga.

 

#ngintip #ngintipmandi

 





Loading...