Saturday, 27 Apr 2024

Polisi Menangkap 41 Dari 113 Narapidana yang Melarikan Diri Dari Penjara di Aceh

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Polisi Kota Banda Aceh telah menangkap kembali 41 dari 113 tahanan yang melarikan diri dari Penjara Lambaro di Aceh Besar. Salah satu tahanan meninggal. Sementara itu, para tahanan yang melarikan diri yang ditangkap kembali telah dimasukkan kembali ke sel mereka di Penjara Lambaro.

"Hingga saat ini, kami telah menangkap kembali 41 narapidana, yang salah satunya meninggal di Sumatera Utara," Kepala Kepolisian, Komisaris Besar Sr. Kata Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu, 2 Januari.

Trisno Riyanto mengatakan tahanan yang meninggal adalah Hamdani bin Rusli (43). Hasil investigasi sementara menyebabkan polisi mencurigai dia meninggal karena mob-lynching. Hamdani dikirim ke penjara karena membunuh istrinya pada tahun 2017. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada April 2018.

Pada 29 November, 113 tahanan keluar dari penjara, melarikan diri melalui jendela depan dan gerbang belakang.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...