Friday, 26 Apr 2024

Terima Gratifikasi Selain Dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan Simpan Uang di Rek Sepupu Istrinya

news24xx


terdakwa wahyu setiawan/netterdakwa wahyu setiawan/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menggunakan rekening sepupu istrinya untuk menyimpan uang gratifikasi terkait seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap Wahyu dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).


Read More : Kodam l BB Bersama Artha Graha Peduli Aktifkan Kembali RSKI di Pulau Galang


"Terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, selaku istri dari sepupu terdakwa, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis," ucap Jaksa KPK Takdir Suhan.

Menurut Jaksa Takdir, uang itu dari Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat Rosa M. Thamrin Payopo. Agar Wahyu bisa membantu meloloskan putra daerah dalam seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.



Read More : Rupiah Pagi Ini Melemah Ke Level Rp 16 220


"Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua," ucap Takdir. 

Seperti diketahui, Wahyu didakwa menerima suap suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang itu disebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memutuskan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW). (Bisma)
 





Loading...