Friday, 26 Apr 2024

THR Dari Perusahaan Terancam Tidak Cair Untuk Tahun Ini

news24xx


Ilustrasi. Ilustrasi.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Perusahaan di Indonesia meminta pemerintah memberikan keringanan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. 

Hal ini disampaikan karena merebaknya Corona (Covid-19) membuat kegiatan usaha terhambat sehingga perlu penyesuaian THR, entah dengan membayar setengahnya saja atau dicicil.

Merespons permintaan itu, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Franky Watratan menjelaskan pemerintah sudah berbicara dengan pengusaha dan pekerja untuk mencari kebijakan yang tepat.

"Jadi yang pasti sudah ada dialog kan kementerian dengan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, sudah ada pembicaraan. Tinggal nanti mencari keputusan terbaik kemudian mencermati perkembangan ke depan," kata Franky, yang dikutip dari detikcom (6/4/2020)

"Ini kan Lebarannya kan masih bulan depan ya. Kita kan nggak tahu pandemi ini bisa saja berakhir di akhir bulan ini kan kita nggak tahu. Saat ini pemerintah masih diskusi dengan pekerja maupun dengan pengusaha," jelasnya.

"Yang pasti saat ini kementerian lagi berproses kan seperti apa nanti polanya, kita tunggu," tambahnya.

Selain itu, banyak perusahaan yang mengalami gangguan pendapatan akibat dilakukannya penghentian sementara waktu kerja perusahaan yang selama 14 hari. 

Akibatnya, sejumlah perusahaan terpaksa memotong gaji karyawan imbas merebaknya virus Corona. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena pandemi Covid-19 membuat kegiatan usaha terkena dampak negatif.

Bahkan Kemenaker belum bisa memutuskan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang memangkas gaji karyawan di tengah wabah Corona.

"Kita nggak bicara dalam kondisi normal kan ini, bicara dalam kondisi abnormal. Jadi memang pasti berbeda kan," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker Franky Watratan.

Situasi saat ini membuat pihaknya merasa perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk soal pengenaan sanksi.

"Iya karena kan bisa lihat situasi perkembangan ekonomi negara kita kan situasi sekarang ini. Artinya gini, intinya pemerintah setiap kebijakan yang diambil pasti ya tentunya bisa mengakomodir semua pihak," jelasnya.

Sementara ini pihaknya masih menampung masukan dari para pekerja dan pengusaha. 

Nantinya Kemnaker akan mengeluarkan kebijakan yang mengakomodir setiap aspirasi yang disampaikan.

"Jadi sampai saat ini kita masih sebatas menampung ya, menampung perkembangan-perkembangan yang terjadi di dunia masyarakat industrial ini, dari pekerja maupun perusahaan. Nanti kemudian pasti akan ada kebijakan yang akan dikeluarkan," tambahnya


Ditempat terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pengusaha hanya ingin membayar 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akibat dampak wabah corona.

Para pengusaha juga sudah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah. Namun KSPI menolak keras hal tersebut.

"KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," ujar Said.

KSPI menolak keras apabila pengusaha membayar THR hanya sebesar 25 hingga 50 persen meskipun atas dasar dampak wabah virus corona.

Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun. Sedangkan saat Ramadhan dan lebaran tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," terang dia.

Selain itu dalam rangka melindungi buruh dari penyebaran virus corona, KSPI meminta pemerintah atau pengusaha memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja.

Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono yang dikutip dari laman kontan.co.id.

 





Loading...