Monday, 29 Apr 2024

KPK Sita Aset Wawan Hingga Rp500 Miliar

news24xx


Gedung KPKGedung KPK
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Tubagus Chaeri Wardana (TCW) sebesar Rp500 miliar terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dari aset-aset tersebut ada yang berada di Australia. Aset-aset itu adalah, uang tunai Rp65 miliar, 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih,175 unit rumah/apartemen/bidang tanah.

"Yang terdiri dari 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta, 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Satu unit tanah dan bangunan di Bekasi, 3 unit tanah di Lebak, 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang.

"Lima unit tanah dan usaha SPBU di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, 1 unit apartemen di Melbourne, Australia dan 1 unit rumah di Perth, Australia," ujar Febri saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Febri menambahkan, untuk aset di Australia ditempuh dengan proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. "Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australia Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dari nilai aset, kata Febri, saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar. "Seperti rumah senilai AUD3,5 juta dan Apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menyelesaikan proses penyidikan kasus TPPU Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sejak 2013.

Selain TPPU, Wawan juga diduga melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Serta, dugaan korupsi Pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Bisma Rizal)





Loading...