Saturday, 27 Apr 2024

Perda dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Singkirkan Masyarakat Nelayan

news24xx


Penduduk pesisir JakartaPenduduk pesisir Jakarta
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -  Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dinilai tidak melindungi masyarakat pesisir.

Menurut koordinator Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari, Fikerman Saragih terdapat berbagai fakta bahwa Perda ini telah merampas ruang masyarakat pesisir yang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan.

Berdasarkan catatan pihaknya, terhitung pada 2019 ini terdapat 21 provinsi telah mengesahkan Perda RZWP3K dan masih ada 13 provinsi yang masih membahas perda ini. 

Dari Perda-Perda tersebut tercipta sebuah masalah bagi masyarakat pesisir. Yakni, kata Fikerman, minimnya alokasi ruang hidup. Contohnya, Perda Zonasi Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2018, yang mengalokasikan pemukiman nelayan hanya seluas 11,66 Ha.

Begitu juga Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Selatan No.13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi. Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038, hanya mengalokasikan ruang seluas 37 Ha untuk pemukiman yang didiami oleh 9.715 keluarga nelayan.

"Kemudian Raperda RZWP3K DKI Jakarta yang hanya mengalokasikan pemukiman non-nelayan seluas 70 Ha di wilayahPenjaringan, khususnya di kawasan elit Pantai Mutiara," jelas Fikerman, Kamis (11/7). 

Dalam Ranperda miliki Pemprov DKI Jakarta itu juga merubah Muara Angke yang awalnya kawasan pemukinan nelayan menjadi kawasan pelabuhan. "Lebih jauh, pemukiman nelayan di Kamal Muara dialokasikan untuk Kawasan Industri maritim," tuturnya.

Perda itu juga menjadi alat legitimasi untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Kemudian, ada juga draft Perda RZWP3K Provinsi Banten yang melegalkan proyek tambang di laut dan Kawasan pesisir kecamatan Tirtayasa yang mencangkup Desa Lontar, Pulau Tunda dan Bayah. Perampasan ruang pun dialami oleh masyarakat di  Pesisir Kelurahan dan Pulau Sangiang. 

"Draft Perda itu akan semakin mempertajam konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pengembang reklamasi," ungkap Fikerman.

Begitu juga dengan draft Perda RZWP3K provinsi Kalimantan Timur, kata Fikerman, Perda ini disusun tanpa partisipasi warga dan cacat prosedur. 

Dan ternyata, aturan itu dimaksudkan  menjadi pintu masuk bagi industri ekstraktif seperti tambang semen. "Kawasan mangrove akan dihilangkan alokasi ruangnya. Berkurangnya kawasan mangrove akan berdampak bagi kehidupan nelayan dan perempuan nelayan, serta meningkatkan kerentanan bencana di pesisir dan pulau-pulau kecil."

Padahal berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang TataUrutan Perundang-Undangan; serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3 Tahun 2010 masyarakat pesisir memiliki sejumlah hak asasi seperti; Hak untuk melintas dan mengakses laut, hak untuk mendapat perairan yang bersih dan sehat.

Hak untuk mendapat manfaat dari sumber daya kelautan dan  perikanan serta hak mempraktikan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun. Untuk itulah, Fikerman bersama rekan-rekannya membuka posko pengaduan untuk masyarakat. Posko ini dibuka sejak 17 Juli hingga 17 Agustus 2019.

"Posko ini dimaksudkan agar pemerintah mau melihat perampasan  ruang hidup masyarakat bahari sebagai persoalan besar bangsa ini," jelasnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (11/7/2019).

Fikerman menambahkan, pendaftaran pengaduan pun bisa dilakukan dengan cara mengisi formulir secara online di  link ini www.kiara.or.id/data-form-pengaduan-amuk-bahari. "Kami menjamin kerahasiaan data pribadi dan segera akan menghubungi pengadu setelah pengaduan dilakukan," jelasnya. (Bisma Rizal)





Loading...