Friday, 26 Apr 2024

Tarif Jalan Tol Meningkat Seiring Dipindahkannya Tol Cikarang Utama

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -  Pemerintah telah secara resmi memindahkan pintu tol Cikarang Utama dan menerapkan tarif baru setelah penyesuaian. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan kebijakan tersebut dalam upaya untuk mengatasi kepadatan kendaraan selama musim mudik lebaran mendatang.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, mengatakan bahwa peraturan tersebut baru dikeluarkan pada 15 Mei 2019, melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 481 tahun 2019.

"Kondisi lalu lintas saat ini cukup tinggi, jadi kami melakukan beberapa penyesuaian di pintu tol," kata Danang saat konferensi pers di gedung Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei.

Pemerintah melalui operator tol yang dikelola negara PT Jasa Marga membagi tol Cikarang Utama menjadi dua; Tol Cikarang Utama di KM 70 untuk kendaraan yang akan melewati tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan tol Kalihurip Utama di KM 67 untuk kendaraan yang akan melewati Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi.

Karena penyesuaian, kementerian juga menerapkan tarif baru untuk kendaraan dari pintu tol Cawang, Jakarta Timur hingga pintu tol Cikampek Utama atau pintu tol Kalihurip Utama: Grup I masih di Rp15.000, Grup II-III di Rp22.500, Grup IV-V di Rp30.000.

Danang menjelaskan bahwa pemerintah sengaja memulihkan fungsi tol sebagai jalan untuk berkendara jarak jauh. Oleh karena itu, tarif beberapa Cara Membuat ID Pro Poker PKV Games jalan tol jarak pendek meningkat secara signifikan, termasuk dari tol Cikarang Barat ke tol Cikarang Timur.

Penyesuaian tarif adalah Grup I (mobil) seharga Rp12.000 dari sebelumnya Rp2.500, Grup II dan III (truk dan bus) seharga Rp18.000 dari sebelumnya Rp2.500, Grup IV (kendaraan berat) di Rp24.000 dari sebelumnya Rp3.000, dan Grup V (kendaraan berat) Rp24.000 dari sebelumnya Rp4.000.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/DEV





Loading...