Saturday, 27 Apr 2024

KPK Sebutkan Nama Tersangka Perusahaan Dalam Kasus Korupsi Seputar Satelit Pengawasan

news24xx


Foto : InternetFoto : Internet
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka dalam kasus korupsi seputar pengadaan sistem satelit pengawasan laut di Badan Keamanan Maritim (Bakamla). KPK sebelumnya menyebutkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yang pertama kali terungkap pada Desember 2016.

Salah satu dari tujuh direktur Merial Esa, Fahri Darmawansyah dinyatakan bersalah pada Mei 2017 karena menyuap wakil kepala Bakamla Eko Susilo Hadi dengan Rp 2 miliar (USD 141.500) untuk memenangkan tender untuk proyek sistem intelijen senilai Rp 222 miliar. Dia dijatuhi hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.

Eko sendiri dijatuhi hukuman empat tahun dan tiga bulan penjara karena menerima suap, sementara legislator Golkar Fayakhun Andriadi dinyatakan bersalah menerima suap yang berkaitan dengan proyek tersebut.

"Setelah melihat fakta-fakta dalam persidangan, berdasarkan bukti awal yang cukup, KPK telah membuka penyelidikan baru dan mengidentifikasi sebuah perusahaan, yaitu PT ME [Merial Esa], sebagai tersangka," kata wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam sebuah pers konferensi pada hari Jumat.

Alexander mengatakan komisaris Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada bulan Desember, telah menjanjikan Fayakhun bayaran untuk memastikan bahwa proyek satelit akan dimasukkan dalam anggaran negara 2016 yang disesuaikan.

Fahmi kemudian diduga mentransfer $ 911.480 ke Fayakhun dalam empat kali cicilan melalui rekening bank di Singapura dan Guangzhou, Cina.

"Proses pemberian suap diduga telah dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja mereka dengan PT ME, yang melakukan tindakan di lingkungan perusahaan," kata Alexander.

"Semoga proses hukum terhadap korporasi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua korporasi lain untuk menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik."

Merial Esa adalah perusahaan kelima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh badan antigraft, dengan tiga perusahaan lain yang sebelumnya bernama tersangka dalam kasus korupsi dan satu dalam kasus pencucian uang.

Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pada Januari bahwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar denda Rp 700 juta atas keterlibatannya dalam korupsi yang melibatkan beberapa proyek konstruksi, putusan pertama terhadap perusahaan. Tiga kasus lainnya masih berlangsung.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...