Saturday, 27 Apr 2024

Pemerintah Didesak Menerapkan Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

news24xx


Ilustrasi Penggunaan GPSIlustrasi Penggunaan GPS
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kepala Pusat Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nur Yuwono, mengatakan bahwa masyarakat harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan menggunakan Global Positioning System atau GPS yang dipasang di smartphone saat mengemudi, sebagai kebijakan hukum.

Meskipun RUU tersebut menyebabkan polemik, khususnya di antara pengemudi taksi online dan lainnya, peraturan tersebut merupakan preseden yang mengikat yang tidak dapat diganggu. "Keputusan telah dikeluarkan oleh MK, jadi apakah masyarakat suka atau tidak, peraturan tentang penggunaan GPS harus diberlakukan," kata Nur hari ini, 8 Februari.

Namun, lanjut Nur, peraturan tersebut harus dengan jelas menunjukkan batas-batas penggunaan GPS saat mengemudi sebagai tujuan awal yang bertujuan demi keselamatan pengemudi.

"Apa contoh penggunaan GPS yang dilarang, larangan menggunakan GPS saat berada di atas kapal atau GPS yang dipasang pada mobil karena sekarang banyak mobil telah ditampilkan dengan sistem GPS," tambahnya.

Lebih lanjut Nur mengimbau kepada mereka yang menentang larangan menggunakan GPS saat mengemudi untuk mendesak pemerintah untuk menjelaskan kepada publik tentang setiap poin dari peraturan tersebut.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...