Friday, 26 Apr 2024

Pemerintah Dianggap Lalai Dalam Menangani Masalah Polusi Udara

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Sekelompok aktivis lingkungan yang tergabung dalam dunia koalisi gerakan udara bersih (Gerakan Ibu Kota) mengungkapkan kekecewaan atas kelalaian pemerintah dalam menangani masalah polusi udara.

Para aktivis pergi ke Balai Kota Jakarta pada hari Rabu, 5 Desember untuk menyerahkan gugatan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Gugatan itu juga diberikan kepada Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Melanie Subono, yang juga anggota Gerakan Ibu Kota, menyatakan bahwa bernafas merupakan hak bagi setiap individu dan pemerintah telah gagal menjamin hak tersebut.

Berdasarkan data pemantauan kualitas udara Jakarta, partikel debu halus yang dihirup mencapai 38 μg / m³ dan bahkan mencapai 100 μg / m³ pada hari-hari tertentu. Menurut WHO, batas aman partikel debu halus yang bisa dihirup oleh manusia adalah 25 μg / m³.

Nelson Nikodemus Simamora menyatakan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan penanganan masalah polusi udara. Tes emisi pada kendaraan bermotor tidak pernah dilakukan, diumumkan atau dievaluasi. Selain itu, pemerintah tidak mengatur koordinasi untuk menangani polusi antar daerah sama sekali.

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...