Monday, 29 Apr 2024

Kehebatan Virus Corona Ubah Kebijakan Prancis, Denda 150 Euro Bagi Yang Tidak Pakai Cadar

news24xx


Penggunaan Niqab tidak lagi dilarang.Penggunaan Niqab tidak lagi dilarang.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,PRANCIS - Pemerintah Prancis telah meluncurkan undang-undang baru yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak menutupi wajah mereka akan didenda €150. Hal ini dilakukan akibat merebaknya wabah corona.

Bulan lalu di sebuah peragaan busana terkenal, The Paris Fashion Week, para model terlihat memakai berbagai jenis masker wajah yang identik dengan penutup wajah yang biasanya dipakai wanita Muslim di seluruh dunia.

Berbagai merek memperlihatkan sejumlah pakaian yang memiliki masker wajah, atau yang dikenal dengan nama Niqab. 

Di Paris Fashion Week tersebut berbagai macam masker wajah dipamerkan yang termasuk potongan-potongan Rajutan dan cetakan motif kotak, sepenuhnya menutupi wajah para model di landasan.


Beberapa waktu lalu, Prancis adalah Negara Eropa pertama yang melarang penggunaan penutup wajah ataupun penutup kepala, termasuk hijab dan cadar yang dipergunakan di tempat umum. Ini diberlakukan sejak 1 April 2011, mengenakan cadar atau topeng di tempat umum adalah ilegal dan ditentang pemerintah.

Akan tetapi, sekarang mereka memaksa penduduk setempat untuk menutupi wajah mereka. Sontak, hal itu menimbulkan berbagai reaksi warganet.

“Cardi B lolos dengan ini tetapi wanita Muslim didenda & ditangkap karena hal yang sama. Mereka juga kehilangan pekerjaan seperti menjadi guru dan penyedia layanan kesehatan. Mereka juga tidak dapat mengakses banyak fasilitas pemerintah karena mereka memilih mengenakan jilbab / niqab,” cuitan Fatima Khan (@dynamic_fatima), 9 Maret 2020.

“Bukankah mereka melarang niqab?? Sekarang mereka baik-baik saja dengan menutupi wajah! Itu juga di peragaan busana? #kemunafikan,” cuitan Czare’Kanger (@Asli_Kaeshir20), 9 Maret 2020.

Prancis adalah negara pertama yang melarang cadar. Alasannya adalah sulitnya bagi kamera pengintai untuk memantau seseorang, juga adanya pelanggaran keamanan karena memungkinkan tersangka menyembunyikan identitas dengan mudah.

Sejak tahun 2011 itu, Muslim di seluruh dunia menentang keputusan itu. Itu dianggap menindas Muslim yang berada di Prancis.

Namun, dengan merebaknya virus corona ini akhirnya telah mengubah kebijakan Prancis tersebut. (*)





Loading...