Monday, 29 Apr 2024

Punya Istri Lebih dari Satu atau Konsumsi Narkoba, 73 PNS Dipecat

news24xx


Men PAN RB Tjahjono Kumolo.Men PAN RB Tjahjono Kumolo.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjono Kumolo telah hukuman sanksi pemberhentian dengan hormat kepada 73 aparatur sipil negara.

Hal itu dilakukan atas tindakan penyalahgunaan narkotika dan mempunyai istri lebih dari satu tanpa izin pejabat berwenang, serta juga calo PNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi. 

Sebanyak 73 pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat oleh Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Dalam keterangan resmi yang dikutip news24.co.id pada Kamis (9/1/2020), pelanggaran disiplin PNS itu mencakup tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat berwenang, menjadi calo bagi calon PNS, hingga menerima gratifikasi.

Tjahjono dalam rilisnya menyebutkan, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta 2 orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang," ujarnya kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, yang diterbitkan pada Rabu (8/1/2020).


Sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian PANRB itu dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian terhadap 73 PNS di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS. Sidang atas sanksi bagi PNS itu dipimpin langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.

"Sanksi-sanksi tegas ini akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS," katanya.

Lebih lanjut, Kementerian PAN RB akan melakukan pembersihan ke daerah-daerah yang juga terdapat penyalahgunaan wewenang seperti tersebut.





Loading...