Tuesday, 30 Apr 2024

Apa Hukummya Membayangkan Wanita Lain Ketika Sedang Bersenggama Dengan Istri Yang Sah

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Bagi suami, melakukan hubungan bersama istri yang sah merupakan ibadah dan dapat menambah pahala selagi masih dalam konten yang wajar dan sesuai norma agama.

Akan tetapi, bagaimana jika melakukan hubungan suami istri tapi pikiran membayangkan wanita lain. Dari Ibnu Haj Al-maliki, dalam bukunya, mengatakan bahwa :

مِنْ هَذِهِ الْخَصْلةِ اَلْقَبِيْحَةِ اَلَّتِيْ عَمَّتْ بِهَا اَلْبَلْوَى فِي الْغَالِبِ، وَهِيَ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا رَأَى اِمْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ، وَأَتَى أَهْلَهُ جَعَلَ بَيْنَ عَيْنَيْهِ تِلْكَ الْمَرْ أَةِ الَّتِيْ رَآهَا، وَهَذَا نَوْعٌ مِنَ الزِّنَا

Artinya: Membayangkan Wanita lain ketika bersenggama), contoh ini termasuk perilaku tercela yang pada umumnya sering terjadi di masyarakat, yaitu seorang lelaki ketika melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki tersebut mendatangi isterinya (berhubungan intim), kemudian dia membayangkan wanita yang dia lihat, maka perbuatan ini termasuk perbuatan zina. ( Al-Madkhol Li Ibnil Haj, Jilid: 2/26 )

Maksud dari zina tersebut adalah zina majazi. Dalam pengertiannya zina majazi adalah zina yang dilakukan oleh mata, tangan, lisan, dan hati.

Penjelasan lainnya juga tertuang dalam hadist, sebagaimana pada tiga hadist berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya: Sesungguhnya Allah menetapkan pada setiap anak cucu adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari (yaitu): Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.”  (Shahih Bukhari, kitab Meminta Izin,  Bab ; Zina organ selain kemaluan, Hadist no 5774 dan Shohih muslim)

Selanjutnya, Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti melakukan hal itu dengan tidak dipungkiri lagi, zina mata adalah memandang, zina lisan adalah bicara,  jiwa mengkhayal dan kemaluan yang akan membenarkan itu atau mendustakannya". (Shahih Bukhari, kitab Qadar, hadist no 6122)

Kemudian diriwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Artinya: Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu. (HR. Ahmad)

Demikian, penjelasan ini dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dalam melakukan hubungan suami istri yang diridhai Allah SWT. 





Loading...