Monday, 29 Apr 2024

Terungkap, Kerugian Negara Yang Disebabkan Ari Askhara dan Hukuman Yang Menantinya

news24xx


Kerugian Negara Yang Disebabkan Ari Askhara dan Hukuman Yang Menantinya Kerugian Negara Yang Disebabkan Ari Askhara dan Hukuman Yang Menantinya
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -

Dicopotnya jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, akibat penyelundupan Harley Davidson bekas yang diduga ilegal di pesawat Airbus A330-900, menimbulkan kerugian negara.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, kerugian negara akibat penyeludupan motor mahal itu, diperkirakan mencapai Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar. 

Senada dengan Erick, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai hasil penyelidikan.

 

Apalagi, Ari A skhara yang diduga sebagai pemilik, diduga mengalihkan kepemilikan status motor Harley Davidson tersebut. Karena di dalam pesawat, claim tag kardus yang membungkus motor antik itu diberi inisial SAW yang merujuk pada penumpang lain yaitu Satyo Adi Swandhono selaku Senior Manager Air Craft Garuda. SAW diduga pasang badan untuk AA.

"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses," terang Sri Mulyani.

Dalam hal ini, Ari Askhara bisa dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006. Pada pasal 103 diterangkan, pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.

 

Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.

Tak Boleh Diimpor 
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menegaskan, barang bekas tak boleh diimpor. Karena itu, motor Harley Davidson yang diketahui milik AA tersebut, akan dirampas. 

"(Bekas) Nggak boleh, jadi nggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," ucap Heru.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang ketentuan impor barang modal tidak baru (BMTB), yang merupakan perubahan atas Permendag nomor 118 tahun 2018.

Di dalamnya diterangkan, hanya beberapa jenis BMTB yang boleh diimpor ke Indonesia melalui perizinan Kemendag. Sedangkan, berdasarkan data dari situs resmi Inatrade Kemendag, sepeda motor yang merupakan barang dengan kode HS 8711. Kode HS tersebut tidak termasuk dalam daftar BMTB yang diperbolehkan diimpor ke Indonesia.





Loading...