Sunday, 28 Apr 2024

Pesawat Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Di-grounded

news24xx


Tiga pesawat Boeing 737 NG milik Garuda dan Sriwijaya Air dilarang terbangTiga pesawat Boeing 737 NG milik Garuda dan Sriwijaya Air dilarang terbang
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Tiga pesawat Boeing 737 NG milik Garuda dan Sriwijaya Air dilarang terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akibat ditemukannya retakan di badan pesawat.

Akan tetapi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pesawat tersebut bisa saja beroperasi lagi. Namun, pemerintah akan menunggu rekomendasi Boeing.

"Sampai kapan di-grounded? Sampai nanti ada rekomendasi dari Boeing," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10) kemarin, yang dilansir dari laman detik.com.

Dilanjutkan Sumadi, Kemenhub akan memberikan izin terbang jika Boeing memberikan rekomendasi Boeing 737 NG milik Garuda dan Sriwijaya Air sudah bisa beroperasi kembali.

Akibat larangan terbang 3 pesawat tersebut, Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air mengalami kerugian. "Ya pasti rugi kan. Tidak beroperasi pasti rugi," tanggapannya.

Sebelumnya, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto mengatakan, terdapat crack di salah satu dari tiga pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack di dua pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari lima pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.

Pihaknya, dikatakan Avrianto, telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.

Instruksi tersebut berupa B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak 11 Oktober 2019. Kemudian, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak 11 Oktober 2019. Dan pemeriksaan akan dilakukan kembali setiap 3.500 FCN secara berulang.

 





Loading...