Saturday, 11 May 2024

Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam Sekretaris Kemenkop UKM Evaluasi Perda

news24xx


Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam  Sekretaris Kemenkop UKM Evaluasi PerdaBantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam Sekretaris Kemenkop UKM Evaluasi Perda
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kabar pembatasan jam operasional warung Madura yang viral dan dikritik banyak pihak dibantah oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). 

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam operasional, sebutnya hanya berlaku untuk ritel modern.

"Seperti minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket dengan batasan jam operasional tertentu," sebut Arif, Sabtu (27/4).

Ia berjanji, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang viral di masyarakat.

Baca juga : Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, PKB: Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Ia juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Justru, kata Arif, pihaknya berkomitmen untuk melindungi UMKM, termasuk warung Madura, dari gempuran ritel modern yang ekspansif. 

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM," tegasnya.

Hal itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengamanatkan perlindungan, pendampingan hingga layanan bantuan hukum bagi pelaku UMKM.

PP tersebut memerintahkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Baca juga : Garap Pasar Timteng, Garuda Buka Rute Jakarta-Doha PP

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Sebelumnya, larangan warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam yang disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali menuai polemik. 

Sekretaris Kemenkop UKM yang diberondong wartawan soal itu meminta pedagang warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

"Kalau pemda memiliki regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk mematuhi aturan tersebut," kata Arif di Bali, dikutip Jumat (26/4).

Pembatasan jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket diatur dalam Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. 

Baca juga : Integrasi Data Tunggal, Kemenkop UKM Kantongi 13,4 juta Data Pelaku KUMKM

Isinya, di Pasal 4 Perda disebutkan bahwa untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hinga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Namun, dalam Perda tersebut tidak disebutkan secara spesifik aturan soal jam operasional warung madura yang skalanya lebih kecil dari minimarket.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...