Monday, 29 Apr 2024

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Akan Diberlakukan Mulai Besok

news24xx


Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana. Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mulai esok, Selasa, 15 Oktober 2019, akan memberlakukan pembebasan denda pajak untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

"Dispenda melalui Pemerintah Provinsi Riau mulai tanggal 15 Oktober besok sampai 14 Desember 2019 akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," ujar Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, pada Senin (14/10).

"Jadi para penunggak pajak cukup membayarkan pajak pokoknya saja, dendanya tidak perlu dibayar meskipun sudah nunggak sampai bertahun-tahun," terang dia. 

"Program ini menjadi suatu kemudahan bagi penunggak pajak. Jadi manfaatkanlah waktu yang disediakan ini sebaik-baiknya," lanjut dia.

Adapun yang dihapuskan seperti yang dijelaskannya adalah hanya untuk denda pajak kendaraan saja dan juga denda balik nama (BBNKB II).

"Jadi, yang punya sepeda motor atau mobil sudah lama nunggak bayar pajak, silahkan manfaatkan kesempatan ini," sarannya.

Adapun program pemutihan pajak ini adalah sesuai dengan pasal 74 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, yang berisi tentang: Setelah dua tahun habis masa berlaku STNK tidak melakukan registrasi ulang, maka kendaraan akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali serta tidak dapat dioperasionalkan di jalan. 





Loading...