Monday, 29 Apr 2024

Pengemudi Ojek Online Akhirnya Mendapatkan Perlindungan Asuransi Kesehatan

news24xx


Pengemudi Ojek Online Pengemudi Ojek Online
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah telah berjanji untuk memasukkan pengemudi ojek yang bekerja untuk aplikasi ojek online dalam skema asuransi baik Badan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) dan Badan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

Direktur Jenderal Jalan Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang perlindungan pengguna sepeda motor untuk angkutan umum, yang dikeluarkan awal bulan ini.

"Partisipasi pengemudi di BPJS Kesehatana dan ketenagakerjaan BPJS adalah [elemen penting dalam peraturan]," katanya, seperti dikutip oleh komaps.com setelah mengumumkan tarif baru untuk ojek berbasis aplikasi di Jakarta pada hari Senin.

Dia mengatakan dimasukkannya driver dalam program asuransi itu penting karena pekerjaan berisiko tinggi mereka.

"Dengan dimasukkannya mereka, jika mereka terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, biaya perawatan mereka akan ditanggung oleh BPJS dan asuransi lainnya," kata Budi.

Di Jakarta saja, jumlah pengemudi ojek berbasis aplikasi diperkirakan lebih dari 1 juta.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...