Tuesday, 30 Apr 2024

Pesan WhatsApp Menjerat Seorang Ibu Rumah Tangga di Surabayan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

news24xx


Ilustrasi WhatsApp Ilustrasi WhatsApp
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mahkamah Agung harus membebaskan Saidah Saleh Syamlah, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, dari semua tuduhan mencemarkan nama perusahaan tekstil PT Pisma Putra Textile, kata organisasi Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Pada 26 Februari, Pengadilan Negeri Surabaya mendapati Saidah bersalah atas pencemaran nama baik perusahaan tekstil dengan mengirim pesan teks melalui layanan pesan WhatsApp. Para hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta (USD 354,55).

Kasus ini dimulai pada 12 September 2017, ketika pengacara perusahaan, Muhammad Bayu Kusharyanto, melaporkan pemilik nomor ponsel tertentu ke Kepolisian Surabaya.

Pemilik nomor tersebut diduga telah mengirim pesan teks kepada pejabat Eximbank Indonesia dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang mempermalukan perusahaan. Pesan-pesan itu diklaim memengaruhi aplikasi pinjaman perusahaan ke bank.

Selama penyelidikan, polisi menemukan Saidah sebagai pemilik nomor telepon. Ketika mengaku memiliki nomor itu, ibu rumah tangga itu mengaku tidak menggunakannya karena telepon selulernya rusak dan nomor itu sendiri diblokir oleh operator. Dia juga mengaku tidak pernah mengirim pesan yang dilaporkan karena dia tidak tahu pejabat tinggi bank.

Bukti yang digunakan dalam penyelidikan dan persidangan hanyalah tangkapan layar dari pesan obrolan.

“Tangkapan layar (screenshot) tidak boleh menjadi bukti yang valid, karena harus ada penyelidikan forensik digital mengenai apa yang digunakan perangkat untuk membuktikan bahwa Saidah benar-benar mengirim pesan-pesan itu,” kata anggota SAFEnet Bimo Aria Fundrika dalam sebuah pernyataan.

Kekurangan lain, lanjutnya, terkait dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Artikel-artikel tersebut menetapkan bahwa sebuah kasus hanya dianggap pencemaran nama baik jika didasarkan pada laporan oleh individu dan dilakukan di ruang publik.

“Pesan obrolan dikirim melalui WhatsApp. Oleh karena itu, mereka adalah percakapan pribadi dan tidak bisa dilihat oleh masyarakat umum, "kata Bimo.

Kelompok itu mendesak Pengadilan Tinggi Surabaya, yang saat ini menangani banding yang diajukan oleh Saidah dan pengacaranya, untuk menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskannya dari semua tuduhan.

“Kami juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional untuk menanggapi pengaduan tentang tidak adanya forensik digital dalam kasus ini, serta Komisi Pengacara untuk menyelidiki jaksa yang menangani kasus ini karena memaksa kasus pencemaran nama baik ini ke pengadilan meskipun kurangnya bukti yang valid, " kata Bimo.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

 

 





Loading...