Sunday, 28 Apr 2024

Kapten MV Ever Judger Menghadapi Hukuman 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan

news24xx


Foto : InternetFoto : Internet
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Balikpapan menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk kapten kapal MV Ever Judger berusia 50 tahun, Zhang Deyi, dan denda Rp 15 miliar (USD 1,07 juta). Zhang dituduh menyebabkan kebocoran pipa minyak yang menyebabkan kematian lima orang.

"Itu karena [dia] menyebabkan kematian lima penduduk setempat sebagai akibat dari tumpahan minyak dan degradasi lingkungan, merusak hutan bakau sementara menyebabkan [perusahaan minyak dan gas negara] Pertamina mencatat kerugian," kata jaksa penuntut Rahmi dalam dengar pendapat pada hari Senin. siang di pengadilan.

Jaksa menuntutnya berdasarkan UU No. 32/2009 tentang perlindungan lingkungan.

Sidang berikutnya, yang dijadwalkan Senin depan, akan menjadi pembelaan dari Zhang. Sidang sebelumnya menghadirkan 28 saksi dan sembilan saksi ahli.

Pada 31 Maret tahun lalu, jangkar kapal tersangkut di pipa minyak bawah laut di Teluk Balikpapan. Pipa kemudian putus karena jangkar menariknya, kata dakwaan.

Tumpahan minyak menyebabkan Mix Parlay kebakaran yang menewaskan lima warga Balikpapan: Agus Salim, 42, Wahyu Gusti Anggoro, 27, Imam Nur Rohim, 42, Suyono, 55 dan Sutoyo, 42. Kelimanya adalah nelayan.

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...