Monday, 29 Apr 2024

Pemerintah Provinsi Bali Mulai Menerapkan Larangan Penggunaan Plastik

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bali mulai secara aktif menyebarluaskan Keputusan Gubernur No. 97/2018 tentang pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, yang diperkenalkan pada 21 Desember 2018.

Gubernur Bali Wayan Koster sendiri menjelaskan bahwa dekrit tersebut terutama mengatur pelarangan terhadap beberapa barang sehari-hari yang terbuat dari plastik seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.

"Kami memberi produsen, bisnis, dan pemasok produk plastik sekali pakai untuk menyesuaikan rencana bisnis mereka setelah keputusan itu dibuat efektif," kata Gubernur Koster dalam acara yang juga dihadiri oleh para pemimpin lembaga regional Bali.

Keputusan gubernur, katanya, terutama untuk menjaga kesucian, keharmonisan, dan untuk menghadirkan rasa keseimbangan dalam ekosistem Bali. Dia juga mengatakan bahwa hal itu dimaksudkan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut yang disebabkan oleh terlalu sering menggunakan produk plastik sekali pakai, terutama masalah yang berkaitan dengan limbah plastik.

Gubernur Bali menjelaskan bahwa pemerintahannya telah membentuk tim khusus yang akan ditugaskan untuk mendidik, membantu, dan memberikan konsultasi mengenai praktik pelarangan plastik sekali pakai. Tim ini terdiri dari staf lembaga regional, lembaga non-pemerintah, pengusaha, tokoh agama dan publik.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV





Loading...