Friday, 26 Apr 2024

Bikin Heboh. Untuk Pengganti Narkoba, Para Remaja Ini Minum Air Rebusan Pembalut

news24xx


Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini menemukan fenomena di luar kewajaran di beberapa kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah. 

Fenomena itu adalah terkait dengan ulah sejumlah remaja yang mengonsumsi air rebusan dari pembalut wanita. Minuman itu disebut-sebut sebagai pengganti narkotika. Para remaja tersebut mengonsumsi air rebusan itu karena ingin merasakan sensasi mengonsumsi narkotika.

Menyikapi temuan itu, Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Semarang Jawa Tengah pun bereaksi dan akan segera meneliti apa kandungan dari air rebusan pembalut itu, sekaligus dampak negatifnya bagi tubuh manusia.


"Kalau di lapangan seperti itu ya perlu ada tindakan pencegahan," ucap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Sarwoko Oetomo, seperti dilansir tribunnews, Rabu (7/11/2018).

Untuk saat ini, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu sebelum menyampaikan apa isi kandungannya ke publik. "Nanti setelah ada hasil penelitian dampak dari kebiasaan ini akan kami sampaikan," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji apa dampak negatif bagi tubuh seorang jika mengonsumsi air rebusan pembalut tersebut. "Kalau secara nalar itu jelas penyimpangan dan tidak sehat," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto mengatakan, minum air pembalut menjadi salah satu alternatif remaja untuk mendapat efek seperti mengonsumsi narkotika.

"Jadi, pembalut bekas pakai itu direndam. Air rebusannya diminum," katanya.

Aksi di luar kewajaran itu ditemukan di beberapa daerah. Di antaranya Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Kota Semarang bagian Timur. Yang mengenaskan, para pelaku mayoritas anak remaja berusia 13-16 tahun.

Sampai saat ini BNN, belum bisa menindak, karena tidak ada dasar hukumnya. Air rebusan dinilai belum termasuk dalam kategori zat-zat berbahaya atau terlarang. ***

NEWS24.CO.ID/RED  





Loading...