Monday, 29 Apr 2024

Dewi Perssik Laporkan Keponakannya ke Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

news24xx


Meldi dan Dewi Perssik Meldi dan Dewi Perssik
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - JAKARTA- Pedangdut Dewi Perssik resmi laporkan keponakannya Rosa Meldianti, ke pihak berwajib atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan penyanyi dangdut itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP 6026/ XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus Tanggal 5 November 2018.

Usai membuat laporan ke polisi, Dewi Perssik mengaku dirinya tidak mau berdamai dengan Meldi. Lantaran Depe (panggilan akrabnya) terlanjur sakit hati perihal dirinya dituding bisa diajak kencan dengan pria hidung belang. Selain itu, Meldi juga menyebutkan  beberapa anggota tubuh Dewi adalah 'KW'. Dewi mengaku tak tahu motif ulah Meldi, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

"Tidak (mau damai)," ucap Dewi Perssik usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018), seperti dilansir tempo.co.

Hotman Paris Hutapea selaku pengacaranya mengatakan, untuk saat ini Dewi Perssik memang telah menutup pintu maaf kepada Meldi. Namun ke depannya dia belum tahu akan seperti apa.
"Sementara ini belum. Tapi kita tidak tahu hari esok. Sebagai tante yang bijaksana tentu dia bisa memaafkan," tutur Hotman Paris.

Untuk diketahui, Dewi Perssik melaporkan Meldi dan oknum manajemen artis ke polisi dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP Pidana. Meldi dan oknum manajemen artis terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucap Hotman Paris.***

NEWS24.CO.ID/RED





Loading...