Monday, 29 Apr 2024

Indonesia Protes Eksekusi Mati Seorang TKW di Arab Saudi

news24xx


Foto : InternetFoto : Internet
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah Indonesia ungkap keprihatinan mendalam tentang eksekusi mati seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Turutilawati, yang dilakukan pada hari Senin, 29 Oktober 2018 tanpa sepengetahuan keluarga atau pejabat Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi segera menelepon ke pihak Arab Saudi, Adel bin Ahmed Al Jubeir, untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas eksekusi tersebut.

“Eksekusi Tuti dilakukan tanpa [pemberitahuan sebelumnya]. Saya juga memanggil duta besar Saudi, Usamah Muhammad Al Syuaiby di Jakarta untuk bertemu saya di Bali, ”katanya kepada wartawan pada hari Selasa di sela-sela Konferensi Samudera Kita di Bali, menurut rekaman yang didistribusikan dari hasil wawancara.

Secara terpisah di Jakarta, direktur kementerian untuk perlindungan warga negara asing, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan keluarga Tuti telah menerima berita kematiannya, setelah terungkap bahwa dia secara pribadi menyampaikan berita tentang eksekusinya saat melakukan panggilan video ke kampung halamannya di Majalengka, Jawa Barat.

Iqbal mengatakan mereka terkejut karena hampir dua minggu yang lalu pada 19 Oktober, Tuti diizinkan untuk berbicara dengan ibunya melalui video call dan mengatakan dia sehat dan tidak perduli tentang eksekusinya.

Tuti dituntut atas pembunuhan berencana dari ayah majikannya, yang dia pukul hingga dengan sebatang tongkat. Menurut hukum pidana Saudi, tindakan itu dapat dihukum dengan memiliki ghillah (kematian mutlak).

Berbeda dengan laporan sebelumnya, Tuti tidak melakukan pembunuhan untuk membela diri dari percobaan perkosaan. "Memang benar bahwa Tuti telah dilecehkan, tetapi tidak ketika dia melakukan pembunuhan," kata Iqbal.

Setelah insiden itu, Tuti melarikan diri dari majikannya tetapi diperkosa oleh sembilan pria Saudi sebelum polisi membawanya ke tahanan. Semua pemerkosa Tuti diproses secara terpisah.

Para pengamat mengatakan Indonesia tidak dapat mengkritik negara-negara lain yang menjunjung hukuman mati. Di bawah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Indonesia telah mengeksekusi 18 terpidana mati yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba, termasuk orang asing, sejak 2015.

Sebaliknya, Jakarta mengeluhkan kurangnya pemberitahuan konsuler dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah otoritas Saudi. Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia mengatakan Riyadh telah "melanggar norma hubungan internasional" dengan tidak memberitahu Indonesia tentang eksekusi.

Dalam upaya untuk mencegah perselisihan tersebut muncul, pada minggu Indonesia membuat perjanjian pemberitahuan konsuler wajib dengan Arab Saudi, yang Iqbal katakan telah "diterima secara positif" oleh delegasi Saudi.

Kedutaan Saudi di Jakarta tidak dapat memberikan komentar langsung.

Sementara itu, kelompok advokasi Migrant CARE meminta Departemen Tenaga Kerja untuk membatalkan perjanjian baru-baru ini dengan mitra Saudi untuk mengirim pekerja migran Indonesia ke kerajaan.

Sistem Saluran Satu adalah skema yang disetujui oleh menteri tenaga kerja kedua negara pada pertengahan Oktober, yang memungkinkan penempatan sejumlah pekerja migran terbatas di Arab Saudi.

Namun, Pendiri Migrant CARE, Anis Hidayah, mengatakan bahwa pemerintah telah melanggar undang-undang 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan terburu-buru mencapai kesepakatan yang mengabaikan larangan tahun 2015 untuk mengirim pekerja rumah tangga migran ke Timur Tengah.

“Undang-undang melarang organisasi swasta merekrut pekerja migran tetapi proyek ini memungkinkan hal itu terjadi,” sesal Anis.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED





Loading...