Wednesday, 24 Apr 2024

305 Anak Indonesia Jadi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis

news24xx


WN Prancis pelaku ekploitasi seksual anak/kumparanWN Prancis pelaku ekploitasi seksual anak/kumparan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Terdapat 305 anak menjadi korban kejahatan seksual WN Prancis berinisial FAC (60). Polisi berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan FAC yang sudah berlangsung sejak Desember 2019 lalu, atas kasus eksploitasi seksual anak.

FAC ditangkap di Hotel PP Mangga Dua, Jakarta. Saat polisi menggerebeknya ia dalam keadaan setengah telanjang bersama dua orang anak. Satu anak dalam kondisi bugil. Satunya lagi setengah telanjang. 

Penyelidikan polisi mengungkap korban eksploitasi seksual FAC, bukan hanya dua perempuan itu. Namun, terdapat 305 anak. 

Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan jumlah fantastis itu karena aksi FAC sudah berlangsung lama. Mulai dari Desember 2019 hingga Juni 2020. 

"Kita ungkap, ini terhadap 305 orang anak yang dilakukan WN asing terjadi di beberapa hotel di Jakarta. Waktu saya ambil 3 bulan terakhir. Yaitu sekitar yang pertama bulan Desember 2019 sampai Februari 2020 mereka lakukan eksploitasi di hotel H Jakarta Barat, Februari sampai April di Hotel L Jakarta Barat, April-Juni di hotel PP Jakarta Barat," kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro, Kamis (9/7). 

Jumlah sebanyak itu diketahui dari rekaman video dan foto yang disimpan FAC dalam laptopnya. Dalam menjalankan aksinya ia memang kerap meletakkan kamera tersembunyi di kamar hotel tempat eksekusi. 

Nana menjelaskan korban FAC merupakan anak-anak jalanan. Ia menawari korbannya untuk menjadi model. FAC menjanjikan bayaran Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Korban yang tergiur langsung dibawa ke sebuah hotel. 

Di tempat tersebut korban didandani layaknya model. Mereka kemudian difoto lalu dipaksa bersetubuh oleh pelaku. "Anak-anak difoto telanjang kemudian disetubuhi. Dalam aksinya tersangka siapkan kamera tersembunyi," kata Nana. 

Korban terpaksa melayani nafsu FAC. Pasalnya pria itu tak segan-segan melukai korbannya jika menolak untuk bersetubuh. "Bagi anak yang tidak mau ditempeleng bahkan ditendang," ujar Nana. 


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Dari penangkapan FAC Polisi menyita barang bukti berupa sebuah laptop, 6 memory card, 20 kondom, 2 vibrator serta paspor milik FAC. "Pasal yang disangkakan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, yaitu pasal 81 ayat 5 juncto 76 E UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan ke-2 UU RI Nomor 32 Tahun 2002 dipidana hukuman mati, seumur hidup. Dan paling singkat 10 tahun, paling lama 20 tahun," kata Nana. 

Penggunaan pasal ini mendapat apresiasi dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Bahkan, Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPA, Nahar, menyebut hukuman terhadap FAC bisa saja ditingkatkan jadi pengebirian. "Kami apresiasi dan pasal yang digunakan adalah pasal maksimal UU no 81 UU 17 tahun 2016 yang bisa diancam hukuman mati dan pemberatan kebiri," ucap Nahar. (Kumparan)





Loading...