Thursday, 25 Apr 2024

Hingga 14 Juli, Bapenda Pekanbaru Hapus Denda Pajak Bagi Pelaku Usaha

news24xx


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi ArifinKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hapus denda dari 11 pajak daerah di kota Pekanbaru.

Penghapusan ini dibatasi hingga 14 Juli 2020 mendatang dengan catatan wajib pajak tetap membayar pokok pajak yang tertunda.

Penghapusan sanksi administrasi ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

"Ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha lakukan pembayaran," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (9/7/2020).

"Selain itu, bagi hotel dan restoran yang ikut membantu dalam penanganan Covid-19 juga akan dibebaskan denda pajaknya," lanjutnya.

Ia menyebutkan, wajib pajak bisa menunda pembayaran hingga tiga bulan kedepan. Pelaku usaha yang hendak bayar angsuran pajak tidak boleh melewati tahun 2020.

"Ini skema yang kita lakukan untuk relaksasi pajak dan meringankan para pelaku usaha. Tapi ada batas waktunya," tukasnya .

 





Loading...