Thursday, 25 Apr 2024

Hakim Bentak Ketua DPRD Riau dan Katakan 'Bengak' Akibat Banyak Jawab Tidak Tahu

news24xx


Jalannya persidangan pada Kamis (9/7/2020) di Pekanbaru. /IstJalannya persidangan pada Kamis (9/7/2020) di Pekanbaru. /Ist
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Dalam sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (9/7/2020), Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet banyak menjawab pertanyaan hakim dengan kata 'tidak tahu'. Hal itu membuat majelis hakim kesal dan marah. 

Sidang yang berlangsung secara virtual itu, Eet dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frenky Pangaribuan dan kawan-kawan sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin dalam perkara suap pembangunan proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Awal kekesalan dan kemarahan saat majelis hakim Lilin Herlina menanyakan terkait adanya paket proyek multiyears di Pemkab Bengkalis. Eet banyak mengatakan tidak mengetahui tentang paket proyek tersebut. Eet mengatakan dirinya tidak hadir saat pembahasan. 

"Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir. Tidak tahu, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir," ujar Eet, Kamis (9/7).

Eet juga mengaku tidak pernah menerima uang ketuk palu dalam pengesahan APBD 2012 itu.

"Saya tidak pernah terima," ucapnya.

Eet menyebutkan, mendengar adanya uang ketuk palu setelah dirinya menerima telepon dari Thamrin, sebelum pengesahan APBD.  Setelah mendengar hal itu, dia mengaku melarang agar tidak menerimanya.

"Saya pernah memperingati jangan pernah terima apapun. Saya telepon dari ketua fraksi dan bendahara. Saya bilang jangan terima, info mau OTT," kata Eet dalam persidangan itu.

Hakim mengulang kembali keterangan saksi Firzal Fudhail, dan Jamal Abdillah di persidangan Kamis (2/7/2020) yang menyebutkan kalau Eet menerima uang ketuk palu. Namun, Eet membantah hal itu.

"Saya sudah disumpah. Saya tidak pernah menerima uang dari Jamal, Firzal dan Syahrul," sebut Eet.

Terkait hal ini, hakim sempat memperingatkan Eet bahwa ada sumpah palsu yang bisa diancam pidana. Dan Eet pun memahami sumpah tersebut. 

Hakim bahkan mengingatkan tim JPU KPK untuk mendalami keterangan palsu yang dapat dijerat pidana. 

"Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya," ingat hakim.

Kemudian, hakim bertanya tentang pemenang proyek jalan di Bengkalis dan dia mengatakan tidak mengetahuinya.

"Saya juga tidak tahu siapa pemenang proyek. Saya tidak tahu tahun berapa dikerjakan," jawab Eet.


Keterangan Eet yang selalu mengatakan tidak tahu itu membuat hakim marah. Padahal dia sudah beberapa periode menjadi anggota dewan dan pernah menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

"Anda anggota di sana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang Anda di sana tidur saja. Masa Anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar aja," bentak hakim.

Hakim anggota sempat marah kepada Eet. Pasalnya, dalam BAP Eet mengetahui ada proyek Duri Sei Pakning. Terkait hal ini Eet membenarkannya. Atas hal itu hakim anggota langsung marah.

"Anda ini bengak. Tadi Anda bilang tidak tahu tapi dalam BAP Anda tahu. Makanya Anda dengar baik baik pertanyaan hakim," kata hakim anggota dengan nada keras.

Di BAP, disebutkan kalau pemenang adalah PT CGA. Eet mengatakan perusahaan itu berada di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Proyek tersebut juga pernah ditinjau oleh anggota DPRD Bengkalis pada 2018. 

Menurut Eet, proyek Jalan Duri-Sei Pakning, nilainya Rp 200 miliar. Waktu itu ada daftar investaris masalah. Karena saat itu nilainya tidak rasional. Jadi dipotong menjadi Rp 65 miliar.

"Tu kan jelas, kalau Anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan Anda. Jangan Anda berpikir sampai di sini saja. Ok lah Anda bisa selamat karena tidak terima uang. tapi keterangan Anda ini menjadi masalah," ancam hakim dalam persidangan itu. ***

 





Loading...