Friday, 26 Apr 2024

Bupati dan DPRD Indragiri Hulu Digugat Melawan Hukum, karena Pemberian Izin PT.SSS

news24xx


Pemgacara saat mendaftarkan gugatan di PN Rengat/R1Pemgacara saat mendaftarkan gugatan di PN Rengat/R1
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Akibat pemberian izin kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Riau. Pemkab dan DPRD Inhu digugat 'melawan hukum'.

Kedua lembaga itu masuk daftar gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu, 8 Juli 2020. Karena diduga kuat telah memberikan izin pembangununan PKS kepada PT SSS, namun belum mempertimbangkan kajian ramah lingkungan secara universal.


Read More : Anugrah Baginda asal Riau Raih 3rd Runner Up pada Kejurnas Golf Amatir 2022 di Sumut


"Gugatan warga negara ini merupakan upaya hukum warga negara, khususnya masyarakat dari Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tentang  tanggungjawab pemerintah yang di sinyalir gagal memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana amanat konstitusi," kata kuasa hukum penggugat, Dodi Fernando SH MH kepada awak media, Kamis, 8 Juli 2020.

Menurutnya, sebanyak 28 halaman dokumen gugatan. Tercatat sebagai tergugat pertama Bupati Inhu dan di susul tergugat kedua Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu bersama Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Inhu.

Sedangkan tergugat ketiga di tujukan kepada Ketua DPRD Inhu c/q Ketua Komisi III. Urgensi gugatan, kata Dodi, Bupati Inhu selaku kepala daerah yang selaku 'penjamin' investasi IUP-P ke PKS PT SSS justru memberikan izin pengalahan minyak CPO tidak jauh dari pengolahan air PDAM milik pemerintah.

Sehingga di khawatirkan mencemari lingkungan sekitar, khususnya hulu sungai sebagai sumber air baku yang diolah oleh PDAM Tirta Indra yang berada di Desa Rimpian.


Read More : PTPN V Rangkul 5.000 Petani Sertifikasi ISPO

Salah satu lembaran dokumen gugatan antara lain KPTS Bupati Inhu Nomor: Kpts. 208/III/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Rekomendasi UKL - UPL, persetujuan kerangka acuan Analisis Ilmiah Mengenai Dampak Lingkungan (Animdal), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu.

Menanggapi gugatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, Ir H Selamat MM berpendapat, ke khawatiran penggugat terhadap pencemaran lingkungan pada perusahaan yang belum operasional adalah kajian dan prediksi yang terlalu jauh.
"Perusahaannya saja masih sedang membangun. Bagaimana bisa ada limbah. Ke khawatiran dan prediksi itu juga terlalu jauh," tandasnya.

Kendati demikian, kata Selamat, kelak jika PT SSS melakukan pelanggaran akibat pencemaran Pemerintah tidak akan sungkan menindak. "Jika perlu izinnya dicabut," tegasnya.

Selanjutnya, ia berharap seluruh elemen menjaga kenyamanan investasi. Karena dengan investasi akan menopang ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Karena materi gugatan belum diketahui, Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri enggan mengomentari.

"Kita tunggu aja materi gugatannya seperti apa. Setelah itu baru bisa saya tanggapi lebih jauh," singkatnya.

Sementara itu, Sekdakab Inhu Hendrizal enggan mengomentari.
"No commentlah. Saya juga lagi rapat bersama Inspektorat," ujarnya.

Sedangkan Kepala DPM- DPTP Ir Suseso Adji MM belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Ketua PN Rengat Melinda Aritonang melalui Humas Immanuel MP Sirait SH membenarkan, gugatan melawan hukum dari penasihat hukum penggugat kepada beberapa tergugat telah diterima pada Rabu 8 Juli 2020.

"Betul sudah masuk dan sedang dalam proses pemberkasan. Sedangkan ketua majelis dan anggota belum ditunjuk," kata dia.(R1)

 

 





Loading...