Saturday, 20 Apr 2024

tested by kiebo

news24xx


Jubir PA 212 Novel B/netJubir PA 212 Novel B/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Keterlambatan Mahkamah Agung (MA) menguploud putusan sengketa hasil Pilpres 2019, yang sudah diputuskan sejak 28 Oktober 2019 dan baru diuploud pada 3 Juli 2020, kembali membuat kegaduhan publik masalah pilpres yang sudah hening. 

Dasar hukum penetapan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dibatalkan. Peraturan KPU itu bertentangan dengan UU Pemilu No 17 Tahun 2019.

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin tak merasa kaget dengan Putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Pilpres 2019 yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.

Karena pada dasarnya, Pilpres 2019 lalu memang banyaknya indikasi kecurangan tersetruktur. Bahkan sampai- sampai orang gila punya hak pilih hingga mencapai 17 juta suara.

Read More : Sahabat Pengadilan Di Mata Pendukung Prabowo Dan Ganjar Hendrawan Supratikno Amicus Curiae Vitamin Bagi MK


 
“Dan sudah tidak kaget dengan baru diuploadnya putusan MA sekarang. Putusan MA tepat karena memang sudah terindikasi kuat penuh dengan kecurangan,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu, Selasa (7/7).

Anak buah Habib Rizieq ini lantas membandingkan putusan gugatan Pilpres yang baru diupload MA itu dengan isi pidato presiden Jokowi yang marah- marah kepada mentrinya.

Menurutnya, kedua video yang berbeda itu memang ada kemiripan yang menyimpan adanya sandiwara dalam peristiwa tersebut.

“Tidak kagetlah (kecurangan) itu, ini sebagaimana sama dengan pidato presiden yang marah- marah dengan membaca teks itu yang baru diupload sepuluh hari ke media sesudah pidatonya tersebut,” ungkap Novel.

Tak hanya itu, sambung Novel, putusan Pilpres yang baru diupload itu juga dinilai sebagai pengalihan isu atas kasus RUU HIP yang saat ini namanya akan diganti menjadi RUU PIP.

Namun dengan putusan tersebut, pihaknya meminta MPR segera mengeksekusi keputusan tersebut agar presiden Jokowi segera dilengserkan .

“Mungkin ini lagi- lagi pengalihan isu terhadap RUU HIP yang sudah terdesak di tangan pemerintah dan DPR, tapi sebagai anak bangsa yang banyak elemen ini khusus MPR harus segera bisa mengeksekusi putusan tersebut dengan sidang istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” tegas Novel.


Read More : Prabowo Larang Pendukungnya Turun Ke Jalan

Sebelumnya, Wartawan senior Hersubeno Arief dalam channel YouTube Hersubeno Point mengurai kejanggalan yang dilakukan MA itu.

Dia memulai video berdurasi 5.48 menit dengan mengurai objek gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3 ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.

Gugatan ini didaftarkan pada 14 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Menariknya, putusan ini baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

“MA memutuskan 28-10-2020, tapi direktori MA baru upload 3 Juli 2020,” terangnya dalam video yang diunggah beberapa jam lalu itu.

“Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda 9 bulan,” sambung Hersubeno. Padahal, sambungnya, gugatan ini merupakan persoalan yang serius.

Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, urai Hersubeno, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf, kata Hersubeno, tidak memenuhi ketentuan itu.

“Ada 13 provinsi kalah, dan ada 2 provinsi hanya meraih 14 persen suara. Aceh 14,41 persen dan Sumatera Barat lebih kecil 14,08 persen,” tegasnya.

“Jadi berdasarkan UU, Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini,” sambung Hersubeno Arief menekankan.

Lalu, mengenai putusan yang berselang lama diunggah, Hersubeno mengaku akan mengundang pakar hukum tata negara untuk berdiskusi lebih lanjut. “Termasuk akan coba hubungi Rachmawati,” tutupnya. [Swarakyat.com)
 





Loading...
Related News